Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Syafrizal alias Sap (47) warga Simpang Darmin Gang Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan karena mengedarkan sabu di kawasan tanah garsn Marelan. Tersangka ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Besi Putih, Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar H Pohan, Rabu (29/7/2020), mengatakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, mendapat informasi ada tempat yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu, tepatnya di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.
Ketika dilakukan lidik, tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan yang ternyata orang tersebut adalah Syaprizal alias Sap yang sudah menjadi target. Saat digeledah ditemukan sebuah dompet warna biru di dalam kantong belakang celana tersangka, berisikan 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 10 bungkus paket kecil berisi sabu pipet runcing dan sebuah ponsel.
Hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu yang dibeli dari D sebanyak 500 gram seharga Rp 25.000.000. "Kini polisi memboron D yang merupakan pemasok sabu tetsebut," ujar Iptu Pohan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, mengatakan, tersangka dipersalahkan melangkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman jukuman minimal 5 tahun penjara.