Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Asahan. Yuliana, remaja 16 tahun yang dilaporkan keluarganya hilang dibawa orang tak dikenal sepekan lalu ternyata dijanjikan bertemu pacarnya bernama di Tangerang dan mereka berencana menikah di sana, setelah keduanya berkenalan dan intens berkomunikai di facebook beberapa bulan lalu. Hal itu, dikatakan oleh Edi (43), yang akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak, Banten bersama Yuli.
“Jadi korban ini sengaja disuruh Satir yang tak lain adalah adiknya pelaku (Edi) ke Asahan untuk menjemput korban. Mereka berdua ini pacaran dari Facebook, rencananya mau menikah (bersama Satir) di sana,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terset di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/7/2020).
Satir yang ingin menemui Yuliana di Asahan kemudian mengutus abangnya bernama Edi. Polres Asahan yang mendapat informasi atas keberadaan keduanya lalu bekerjasama dengan Polsek Pelabuhan Merak, Polres Cilegon, Polda Banten. Keduanya ditangkap empat hari pasca Yuli dilaporkan hilang oleh keluarganya.
“Antara korban dengan Satir sudah sering komunikasi dan mereka berencana ingin jumpa. Satir tak pernah bepergian jauh ke luar kota, makanya dia meminta abangnya bernama Edi untuk menjemput Yuli ke Asahan,” kata Kapolres.
Sayangnya, kisah percintaan keduanya membuat resah hati kedua orang tua Yuli di Kabupaten Asahan. Mereka yang khawatir anaknya hilang sejak Rabu (22/7/2020) lalu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Detik detik anak mereka dibawa orang tak dikenal dengan menaiki beca terpantau di kamera CCTV SPBU Kecamatan Air Joman dan viral di social media.
Yuli yang saat pergi memegang ponsel tidak bisa dihubungi, karena saat dalam perjalaan ponselnya di jual untuk biaya ongkos mereka ke pulau Jawa. Keduanya kemudian berangkat pada hari itu juga menggunakan perjalanan darat menumpang bus ALS menuju pulau Jawa.
“Dalam perkara ini, pelaku cukup koperatif setelah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga akan mendatangkan Satir sebagai saksi untuk memeriksa perkara ini,” lanjut Nugroho.
Terhadap tersangka, Polres Asahan mengenakan pasal 223 tetang melarikan anak yang belum dewasa dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama – lamanya 7 tahun.