Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fera Feri (32) warga Jalan Kelambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang ini didakwa atas kasus menjadi kurir sabu seberat 2 kg. Sidang beragendakan eksepsi itu, berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2020) sore.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada 26 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, 6 petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan SM Raja, Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid tersebut. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.
Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi membawa kardus menuju Jalan Brigjen Katamso, yang telah diikuti oleh petugas. Setelah di Jalan Brigjend Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan M Sidiq Lubis (berkas perkara terpisah/displit).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik The Cina berisi sabu seberat 2 kilogram. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut.
"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas jaksa. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.