Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, tidak menampik data Bareskrim Polri yang menempatkan Sumatra Utara tertinggi kasus dugaan penyelewengan dana bansos covid-19. Jumlahnya 38 kasus.
Gubernur Edy menyerahkan sepenuhnya pengusutan atas kasus dugaan penyelewengan itu kepada aparat penegak hukum. Ia juga tidak membela para penyeleweng bansos covid itu.
"Pastinya negara kita negara hukum. Yang berbuat salah harus bertanggung jawab dengan hukum," ujar Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (29/07/2020).
Lalu bagaimana dengan rencana penyaluran dana bansos covid-19 selanjutnya?, menurut Gubernur Edy diarahkan ke sektor produktif dan bermanfaat. Bansos ke depan lebih cenderung pada stimulus, yaitu kepentingan yang membangun menjadi produktif.
"Jadi bantuan sosial yang bersifat produktif, tidak konsumtif lagi. Ke depan seperti apa-apa yang diperlukan di Sumut terhadap UKM-UKM kita yang terdampak adalah UKM-UKM kita yang terkait ekonomi," sebutnya.