Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pengedar ekstasi dari tempat hiburan malam, diskotik Empire/The Blues yang berada di Kompleks Ruko Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, kota Medan, Rabu (22/7/2020) sore.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dari tempat hiburan tersebut ditangkap seorang tersangka atas nama Fajar Ramadhan (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar, Kota Banda Aceh/Jalan Turi II, Seikambing kota Medan.
Darinya juga disita barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone merek Iphone 6.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, sehingga dilakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Awalnya, ujar MP Nainggolan, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp80 juta kepada tersangka.
"Tersangka menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim," jelasnya.
Selanjutnya, sambung MP Nainggolan, tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar tersebut.
"Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.