Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Artis Vernita Syabilla dan dua orang diduga muncikari inisial I dan M masih berada di Polresta Bandar Lampung. Status hukum ketiganya akan segera diumumkan.
"Masih, iya 3 orang masih (di Polresta Bandar Lampung)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Pandra mengatakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya akan menyampaikan status hukum ketiganya dalam kasus dugaan prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
"Karena tadi malam sudah ditentukan status hukum terhadap ketiga orang yang diperiksa tersebut, hari ini akan dijelaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada kemudian juga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukt-bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, pengusaha berinisial S, yang diduga sebagai pemesan kasus dugaan prostitusi artis Vernita Syabilla, telah dipulangkan. S saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"S sudah kita pulangkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020), seperti dilansir Antara.
Kepada polisi, S mengaku memesan Vernita melalui media sosial (medsos). "Medsos apa saya tidak tahu. Yang jelas dari keterangannya, dia tahu dari medsos," kata Yan Budi.
Ia melanjutkan, dari pemesanan melalui medsos, kemudian S membayar sebesar Rp 30 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer Rp 15 juta dan sisanya dibayarkan tunai.(dtc)