Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menetapkan dua orang diduga muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis Vernita Syabilla di Lampung. Sementara Vernita berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (30/7/2020).
Mucikari MK (31) merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Sementara muncikari MNA alia MEI (21) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kombes Yan Budi mengatakan keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan sesorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengekspolitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sementara, Vernita Syabilla (VS) dalam kasus ini sebagai saksi.
"Sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tuturnya.(dtc)