Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil disergap petugas Polsek Medan Area di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kedua orang pelaku itu masing-masing Zaki Mubarak alias Zulfi (32) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar dan Mau Angga Nasution (21) warga Jalan Garu 3, No 121, Kelurahan Tanjung Sari Indah, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Kamis (30/7/2020) mengatakan, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor seorang diri berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam tahun 2017 BK 4631 AGV menuju percetakan Sentosa Jalan Laksana, Kelurahan Komat 4, Kecamatan Medan Area untuk mengambil spanduk yang sudah dipesan, lalu pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras toko itu dalam keadaan stang terkunci dan masuk ke dalam toko, kemudian pukul 12.45 WIB setelah pelapor selesai mengambil spanduk, kemudian pelapor keluar dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras toko sudah hilang kemudian pelapor mencari di sekitar dan tidak ditemukan.
Selanjutnya dari Laporan Polisi No : LP/494/K/VII/2020/SPK Sektor Medan Area, Minggu tanggal 12 Juli 2020 atas laporan Muhammad Agung Reski Purnomo (28) warga Jalan Eka Suka IV, No 16 E, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Petugas bergerak melakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku yang dilaporkan tersebut.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar pkl. 08. 45 WIB, Tekab Polsek Medan Area menerina informasi dan berdasarkan hasil CCTV mengamankan pelaku sedang melintas di Jalan Senam belakang taman makam pahlawan, Kecamatan Medan Kota, kemudian Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengembangan ke Pelaku lainnya ke rumah pelaku di Jln.Brigjen Katamso namun negative.
Lalu Tekab menuju rumah kakaknya di Marindal dalam juga negative dan didapat informasi pelaku Zeki dan keluarganya ke Berastagi, lalu Tekab menunggu didekat rumah pelaku sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku turun dari mobil dan Tekab langsung mengamankan pelaku dan memboyong ke Polsek Medan Area.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing satu unit ponsel, satu stel kaos warna putih milik Angga, satu stel celana karet pendek warna hitam, satu stel jaket lee warna biru, satu buah jam tangan merk Giorgino. "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Area," tandasnya.