Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Dua pengedar ganja di Medan Labuhan, M Said (37) warga Jalan Rawe 1 Lingkungan 12, Kelurahan Tangkahan dan Ahmad Jimmy Alias Ocu (47) warga Jalan Khaidir Blok BB No 18, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, harus menginap dan berlebaran Iduladha di sel Mapolres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, dua sekawan tersebut tertangkap tangan pengedar ganja kering di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres AKBP H MR Dayan melaluia Paur Humas, Iptu Bohar H Pohan, Kamis (30/7/2020), mengatakannya keduanya ditangkap di rumah tersangka di Jalan Rawe 1 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Martubung, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi ditetima Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sisebut sebagai pengedar ganja di Jalan Rawa I Martubung.
Berdasarkan Informasi tersebut, tim melakukan lidik ke lokasi dan terlihat M Said sedang pembeli. Polisi pun langsung mengamankan laki laki tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi berhasil menemukan 50 bungkus di duga ganja kering dengan berat 102 gram dan 1 unit HP Nokia. Hasil introgasi M Said mengaku sebagai pemilik ganja yang diperolehnya dari temannya bernama OCU.
Kemudian tim melakukan pengembangan, Ocu pun berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ahmad Jimmy alias Ocu. Dari tangan tersangka Ocu berhasil disita satu bungkusan besar diduga berisi ganja seberat 174 gram, 1 Hp Samsung dan 1 Hp Nokia.
Barang Bukti berikut kedua tersangka dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara," sambung Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring.