Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan FA, suami yang menganiaya istrinya, UAL diungkap Satreskrim Polresta Deli Serdang. Hasil pengembangan, motif pelaku menganiaya korban lantaran dituding punya wanita simpanan.
Terungkapnya motif KDRT tersebut saat pelaku dihadirkan di depan gedung Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).
"Pelaku (FA) melampiaskan kemarahan kepada istrinya sampai memukul karena dicurigai berselingkuh lantaran tidak pulang selama tiga hari," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, didampingi Wakasat, Alexander Piliang dan Kanit PPA, Ipda Resti Widya Sari S,TrK.
Firdaus menjelaskan, perlakuan kasar yang dilakukan pelaku terhadap istrinya bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulangkali.
"Sang suami ini kerap ringan tangan kepada isterinya. Teranyar, kekerasan itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2020 di kediaman mereka di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Di sana, ia menganiaya korban menggunakan sebuah sapu ijuk dan kunci mobil," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Atas perbuatan KDRT itu, kata Firdaus, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara harus menanggung perbuatan dengan merasakan dinginnya di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Suami Penganiaya Isteri
Sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UAL mengaku jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, FA.
Wanita berusia 29 tahun ini mengalami rasa sakit di bagian kepala setelah dipukuli di rumahnya, Jalan Desa Baru Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Begitu pun, korban yang tidak terima perlakuan kasar suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang yang kemudian dilakukan penangkapan.