Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dari lokasi terpisah. Satu ditangkap di Kawasan Kabupaten Deli Serdang dan seorang lainnya diamankan di Kota Kabanjahe.
Andrea Rumah Suki Sitepu (26), warga jalan Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap di Jalan Besar Medan- Kabanjahe di Desa Rumah Pil-Pil, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Jumat (31/7/2020) malam. Tersangka diciduk karena mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio-Z Nopol BK 6582 UY, di jalan Veteran kawasan loket Sepadan Kabanjahe, Rabu (29/7/2020).
Sementara satu tersangka lainnya Budi Sahputra Tarigan (32), warga Jalan Samura Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ditangkap, Kamis (30/7/2020) di kawasan Tasima, Jalan Mumah Purba Kabanjahe. Budi ditangkap karena menggelapkan satu unit sepeda motor dari kawasan Jalan Samura Kabanjahe, Jumat (28/7/2020) lalu.
“Tersangka Andrea Rumah Suki Sitepu dikenakan Pasal 363KUHPidana. Sementara Budi Sahputra Tarigan dikenakan Pasal 372 KUHPidana. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan Kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (1/8/2020).