Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 telah dikeluarkan Wali Kota Hefriansyah. Dalam beberapa poin, Hefriansyah akan menghukum denda bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan COVID-19.
Namun di sisi lain, warga juga banyak yang tidak paham tentang protokoler kesehatan yang dimaksud. Maka dari itu Tajuk Show, program yang fokus sosialisasi COVID-19 mengadakan perlombaan.
"Karena ada beberapa tata cara seperti cuci tangan yang baik, kemudian cara memasang dan melepas masker. Cara batuk yang baik juga masih banyak yang tidak paham," kata pengarah produksi dr. Jonas Bangun, Minggu (2/8).
Diterangkan dokter spesialis radiologi ini, perlombaan kreasi protokoler kesehatan itu nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat yang lain, yang belum paham. "Perlombaan video kreasi itu, untuk umum. Bebas siapa saja yang mau ikut. Tapi ada beberapa poin yang harus disematkan di dalam video, yakni tata cara cuci tangan, penggunaan masker dan etika batuk," terangnya.
Bagi siapa yang berminat, Jonas menambahkan bisa memposting video kreasi mereka yang maksimal berdurasi 3 menit ke media sosial masing-masing. Kemudian peserta wajib membubuhkan #Kreasiprotokoler dan mention ke fanspage Tajuk Show.
"Untuk total hadiah sebesar Rp 5 juta untuk 3 pemenang. Paling lama video diterima tanggal 12 Agustus 2020 dan pemenang diumumkan 15 Agustus 2020," jelasnya.
Para pemenang nantinya akan diundang ke upacara perayaan HUT ke-75 RI dan hadiah akan langsung diberikan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah. "Dengan cara perlombaan ini, kita harap antusias masyarakat untuk ikut dan lebih mengetahui bagaimana tata cara kesehatan yang baik dan benar," pungkasnya.