Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Setelah sebelumnya ditangkap Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu, pada 29 Juli yang lalu, dan kemudian dikirim ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, AS alias Kuneng (42) warga Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali dipergoki petugas jaga menguasai narkoba jenis sabu di dalam sel tahanan, Jumat (31/7/2020), sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, personel piket Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan sabu seberat 0,65 gr tersebut pada pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap subuh dan menemukan narkoba yang diselipkan di badan tersangka.
"Gerak gerik tersangka ini dicurigai petugas, lalu dilakukan pemeriksaan badan, dan ternyata didapatkan sabu yang sebelumnya mungkin luput dalam pemeriksaan awa,l, katanya kepada medanbisnisdaily.com Minggu (2/8/2020).
Martualesi mengatakan bahwa tersangka AS ini beberapa saat yang lalu terlibat dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa berjalan normal.
"Mungkin karena jalannya yang pincang, dan kondisinya yang belum sembuh total, mengakibatkan, anggota luput dalam dalam pemeriksaan awal," ujarnya.
Sebelumnya, kata Martualesi, tersangka ditangkap oleh Polsek Sei Kanan dengan barang bukti 105,5 gram sabu ditambah puluhan plastik klip bening yang juga berisi sabu, serta sebuah timbangan elektronik.
Atas pengakuan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian dan berhasil menangkap pemasok narkoba terhadap AS, yakni AFH (50), warga Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang Labuhanbatu Selatan. Dari AFH disita barang bukti sabu seberat 4,7 gram.
Dari kedua tersangka, disita narkoba jenis sabu seberat total 182,14 gram. Dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.