Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengusaha mengaku kerepotan untuk melaksanakan insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP). Sebab proses gaji bebas pajak tersebut dinilai merepotkan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa langsung mengimplementasikan program stimulus pemerintah tersebut kepada karyawannya.
"Nah untuk mendapatkan insentif itu harus ada proses application-nya. Jadi kita nggak bisa langsung dapat. Jadi mesti ada proses administrasinya lagi. Nah itu yang biasanya agak merepotkan," kata dia, Senin (3/8/2020).
Shinta menjelaskan proses-proses yang mesti dilakukan yaitu pengajuan izin, kemudian mesti mendapatkan persetujuan dan lain sebagainya. Sementara nilai insentifnya tidak begitu signifikan.
"Jadi ya mungkin jadi banyak perusahaan juga nggak terlalu menilai, proses administrasinya kan perlu makan waktu segala macam dengan jumlah yang tidak begitu signifikan," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan tidak mudah bagi dunia usaha menjalankan insentif PPh 21 DTP yang diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19.
"Ini proses yang mungkin secara implementasinya nggak begitu mudah. Jadi mesti melalui administrasi lagi," tambah dia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan program stimulus tersebut.
"Nah ini mengalami kendala karena masalah teknis, masalah administrasi, masalah pendataan. Ini akan di-simplify segera supaya budget yang disediakan di sana sekitar Rp 25 triliun itu harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat," ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat (24/7/2020).(dtf)