Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kasus pembobolan Toko Miduk di Jalan Sisingamangraja, Tarutung, Tapanuli Utara dengan menggasak uang dan puluhan sertifikat dengan kerugian materi diperkirakan Rp 1 miliar, terkesan masih kabur.
Seperti diketahui, pada Rabu, tanggal 29 Juli 2020, pihak penyidik Polres Taput telah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejari Tarutung, dimana telah ditahan 2 orang pencuri atas kasus pembobolan dan pencurian toko tersebut.
Dilaporkan, sesuai perpanjangan penahanan oleh polisi mulai tanggal 2 Juli 2020, maka kasus ini akan memasuki tahapan P 21 pada 10 Agustus 2020. Pihak Kejaksaan setempat mengatakan, penyerahan berkas ini dinilai sangat mepet untuk memberikan waktu penyidik jaksa untuk meneliti secara mendalam berkas perkara atas kasus pembobolan dan pencurian ini, sebelum jaksa mengeluarkan P21.
"Perpanjangan penahananan oleh polisi 2 Juli 2020 sampai tanggal 10 Agustus 2020. Sedangkan, pihak penyidik Polres Taput baru mengirimkan berkasnya dan kami terima tanggal 29 Juli 2020. Artinya, waktunya sangat mepet untuk kita lakukan penelitian secara mendalam, sebelum tahap P21," kata Daud Sihombing, jaksa yang menangani kasus ini di Kejari Tarutung, menjawab Medanbisnisdaily.com, pagi tadi, Senin ( 3/8/2020) di kantornya.
Daud Sihombing mengatakan, penelitian berkas sangat mepet. Tidak ada ruang waktu untuk jaksa, meneliti secara mendalam berkas ini," ujarnya sambil menunjukkan berkas perkara dari polisi mencapai 100 lembar tersebut.
"Inilah, sedang kita sedang chek berkas ini. Padahal jumat kemarin libur pula, maka hanya 7 hari lagi mulai sekarang, sebelum tanggal 10 Agustus, untuk bisa meneliti secara mendalam berkas ini.
Padahal menurut Daud, saksinya ada 13 orang." Keterangan masing-masing saksi ini juga harus kita dalami," tandas Daud.
Isabella Mengetahui Sandi Brankas
Daud juga menjelaskan, dalam berkas perkara dijelaskan, keterangan si korban pemilik toko Nursinta Panggabean mengatakan, yang mengetahui kata sandi brankas tersebut hanya dirinya dan anaknya bernama Isabella Tobing.
"Nah, keterangan korban ini sebenarya bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk pengembangan. Dan kita sebenarnya menjadikanya salah satu bidikan penelitian," kata Daud.
Keterangan saksi lain di BP itu, jelas Daud adalah dari Pontas Lumbantobing yang mengatakan, dirinya tidak tahu cara membuka brankas tersebut. Menurut Pontas , selain Nursinta Panggabean, Isabella Tobing juga mengetahui kunci dan kata sandi brankas tersebut.
Hal yang menarik lagi kata Daud, bahwa dalam kasus adalah sertifikat juga tidak dijadikan barang bukti oleh polisi.
Saksi lainya Magdalena Lumbantobing mengatakan, bahwa anak2 (keturunan toko Miduk ) merasa iri dengan tindakan orang tua mereka yang memberikan sertifikat tanah Toko Ganefo dan uang tunai Rp 250 juta diberikan kepada Isabella Tobing.
Daud pun mengatakan, biasanya kalau kasus yang bersentuhan dengan sertifikat dan warisan, kemungkinan besar akan melibatkan pihak berkepentingan, yakni keluarga.
Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari Tarutung ini mengakui, bahwa BP yang dikirimkan polisi ke pihaknya cukup rumit. "Berkas perkara ini cukup rumit," kata Daud.
"Apa saja yang kurang dalam berkas ini? Iyah, jelas ada. Misalnya beberapa kekurangan kelengkapan material seperti sertifikat tanah tidak dijadikan barang bukti. Maka, sertifikat tidak dijadikan barang bukti akan kita muat dalam P19. Kalau ngak hari ini, mungkin besok akan kita kirim P 19," kata Daud.
Pada kasus pencurian Toko Miduk ini, pihak Polres Taput menjelaskan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainya, yang dijelaskan di berkas perkara.
"Ada dua tersangka masih DPO, yakni Magoloi Sihotang dan Leo Ambarita,"pungkas Daud.