Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, KS (67) dan EJ (47). Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, menyebut Ahok mempertimbangkan adanya mediasi kepada kedua tersangka.
"Prinsipnya proses hukumnya masih berjalan dulu. Tapi terkait hal-hal mediasi dan seterusnya tetap akan dipertimbangkan. Kan tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Ramzy hari ini kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengecek kelanjutan pemeriksaan tersangka EJ. Ramzy belum bisa menyebut soal adanya motif lain di balik aksi pencemaran nama baik admin grup Veronica Lovers itu terhadap Ahok.
"Mengenai motif yang lainnya saya nggak bisa sampaikan ini kan berdasarkan keterangan kepolisian. Nanti baiknya Pak Kabid Humas atau penyidik cyber yang memberikan penjelasan hasil pemeriksaannya," ujar Ramzy.
Ramzy mengatakan saat ini pihaknya masih mengikuti penyidikan polisi terhadap para tersangka. Dia belum bisa membeberkan lebih lanjut soal rencana ke depan Ahok terkait kasus ini.
"Laporan ini yang saya sampaikan ke Pak Basuki belum semuanya komprehensif. Jadi biarkan dulu penyidik bekerja sampai memang sudah dinyatakan cukup pemeriksaan. Nanti bagaimana kelanjutan sikap Pak Basuki nanti Pak Basuki bakal mengambil sikap terhadap laporan polisi ini," jelasnya.
Sebelumnya, EJ (47), tersangka penghina Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok beserta keluarga, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya usai ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut). EJ tak ditahan dan dikenai wajib lapor.
"Sudah dari kemarin (di Polda Metro Jaya), dari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020). dtc