Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, menuding oknum anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung melindungi bangunan kos-kosan milik Paulina Pasaribu yang berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal itu disampaikan Bosar Pasaribu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut dan pemilik bangunan, Paulina Pasaribu, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (3/8/2020).
"Bangunan itu dari awal tidak ada izinnya. Saat kami tanya sama pekerjanya, mereka 'melempar' ke Duma. Gimana dinas mau negur kalau sudah ada keterlibatan dewan," ungkap Bosar ditemui usai mengikuti RDP tersebut.
Saat rapat, diketahui warga keberatan atas pembangunan bangunan milik Paulina Pasaribu tersebut karena bangunannya menempel di kamar milik warga lainnya. Warga sudah pernah meminta agar Paulina menghentikan pembangunannya, namun tidak diindahkan Paulina.
"Kita sudah imbau untuk tidak diteruskan, tetapi dia tetap meneruskan bangunannya. Dari awal kita sudah tau buk Duma di belakangnya. Kalau ibu dari awal diskusi dengan kita, gak sampai kemari kita," tegas Pasaribu dalam rapat.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, membantah disebut sebagai backing bangunan tersebut. Dia mengaku pernah menyarankan pemilik bangunan untuk menyediakan gang kebakaran.
"Saya di sini mau klarifikasi, saya tidak pernah back up. Tapi saya pernah sarankan Paulina agar menyediakan gang kebakaran, dan dia sudah mundur satu batu," bebernya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, pemilik bangunan dan warga berada di lingkungan yang sama. "Kalau lah ada apa-apa, kan bukan saudara kita yang duluan datang. Tapi tetangga kita," tekannya.