Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Sumatra Utara (Sumut) untuk merealisasikan rencana pemasangan Tax Online System atau lazim disebut Tapping Box di sejumlah lokasi usaha di wilayahnya masing-masing. Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan, ada 4 sektor usaha yang diwajibkan memasang Tapping Box yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
Di mana, pemasangan Tapping Box melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumut sebagai wadah penyimpanan pembayaran pajak
Pemasangan tapping box, ujar dia, sebagai alat pemantau dan penghitung tiap transaksi bisnis secara daring di tempat usaha. Data yang direkam akan otomatis tersimpan di server pemda setempat. Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan pemda di Sumut, yang diharapkan berimbas pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Tapping box nantinya harus dipasang di semua sektor usaha. Untuk saat ini, kita fokus dahulu pada empat sektor tadi. Tapi, untuk awalan, kami ingin pemda pastikan dulu tempat-tempat usaha yang besar yang sudah pasang tapping box. Setelah itu, kami minta pemda menyiapkan data para wajib pajak potensial untuk diminta memasang tapping box ini,” katanya, Selasa (4/8/2020).
KPK, kata dia, mendorong setiap kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang implementasi tax online system atau tapping box. Serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kepala daerah dengan Direktur Utama Bank Sumut.
Tiga, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bappenda dengan Kepala Cabang Bank Sumut. Empat, Bupati dan Wali Kota membentuk Tim Gabungan yang bertugas mengawasi implementasi tax online system dengan anggota perwakilan Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja.