Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tingkat kesadaran pengusaha agar tempat usahanya di pasangi tapping box sangat rendah. Khususnya 4 jenis usaha yang diwajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di tahun 2019, rata-rata yang terpasang di kabupaten/kota adalah 50 buah. Lalu, di tahun 2020, dari target pemasangan tapping box sekitar rata-rata 500 buah, baru terealisasi 60 buah,” kata Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, Selasa (4/8/2020).
Budi mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk memasang tapping box. Walau ia menyadari bila wajib pajak tertib menggunakan alat tersebut, maka pemda dapat secara langsung memantau pembayaran pajak secara real-time.
“Dengan pemasangan Tapping Box, pemda tak perlu lagi memeriksa pencatatan laporan bulanan. Pendapatan pajak pun bisa dipantau tiap saat. Karena itu, perlu ketegasan dari pemda untuk meminta pengusaha memasang alat itu,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Minta Pemda di Sumut Pasang Tapping Box di 4 Jenis Lokasi Usaha
Sebelumnya, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, membuat Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur penerapan Tax Online Sistem di daerahnya masing-masing.