Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat lewat telekonferensi dengan jajaran Pemerintah Daerah di Sumatra Utara, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut untuk membahas persiapan penandatanganan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK), Senin (3/8/2020).
Di forum itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, M Fitriyus, melaporkan hingga saat ini baru 495 persil tanah atau 15% yang sudah bersertifikat dari total keseluruhan 3.241 persil aset tanah milik Pemprov Sumut. Di tahun 2020, hanya 59 sertifikat yang terbit dari total target 250 sertifikat.
Selain itu, tambah Fitriyus, sebanyak 72 persil aset tanah, 50 unit aset bangunan dan 187 unit kendaraan dinas dengan total nilai tidak kurang dari Rp131 Miliar milik Pemprov Sumut masih dikuasai pihak ketiga.
"Terkait piutang pajak, dilaporkan ada setidaknya ada 6 perusahaan besar yang menunggak pajak senilai total Rp1,8 Miliar dan 1 perusahaan sedang tahap proses pengadilan di Jakarta," tambah Fitriyus, dan.menyampaikan komitmen Pemprov Sumut untuk menyelesaikan persoalan aset secara serius.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, saat penutupan rapat itu, menyampaikan imbauannya dan berharap pemprov Sumut serius menindaklanjuti banyaknya pekerjaan rumah terkait tata kelola pemerintahan daerah.
"Yang kita semua upayakan saat ini adalah wujud kelembagaan negara. Memastikan semua perangkat bekerja optimal sesuai fungsi dan perannya. Terutama di level teknis yang memegang kunci keberhasilan. Apa yang menjadi pembahasan pada pertemuan ini akan segera kita tindak lanjuti," pungkas Maruli.