Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Melawan dan mencoba menyerang petugas saat hendak ditangkap. Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menembak dua pengedar narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, Senin (3/8/2020) sore.
Ardiansyah alias Dian (24), penduduk Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo/ warga Desa Adil makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Tamiang NAD, ditangkap di pinggir Jalan Desa Nang Belawan.
“Ketika hendak ditangkap ia mencoba melawan dan menyerang petugas. Dari Ardiansyah disita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 0,58 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (4/8/2020).
Dari hasil interogasi, Ardiansyah mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Relta Ginting. Usai mendapat informasi, polisi melakukan pencarian dan menemukan Relta Ginting di rumahnya di Desa Nang Belawan.
“Ketika akan ditangkap Relta Ginting juga melakukan perlawanan terhadap personil. Akhirnya terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur. Dari Relta Ginting kami amankan barang bukti 20 paket sabu dengan berat bruto 3,27 gram. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar AKP Ras Maju Tarigan.