Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kejaksaan Agung menepis anggapan pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, yang menilai penahanan kliennya itu tidak sah. Kejagung menilai pihaknya hanya eksekusi bukan penahanan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai apa yang dilakukan Kejagung sudah benar. Langkah itu sama seperti ketika Kejagung mengeksekusi uang Rp 456 M milik Djko Tjandra.
"Bagiku Kejagung sudah benar karena melaksanakan putusan PK MA yaitu penjara 2 tahun. Sebelumnya Kejagung pada Juni 2009 telah melakukan eksekusi uang 456 M milik Djoko Tjandra berdasar putusan yang sama, artinya tindakan Kejagung saat ini sudah benar," kaya Boyamin ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Meski begitu dia menghormati pendapat Otto Hasibuan. Jika merasa tidak puas, Boyamin mengatakan pihak Djoko Tjandra bisa ajukan gugatan praperadilan.
"Aku menghormati semua pendapat keduanya, jika Otto tidak puas dan tidak terima penahanan maka silahkan ajukan gugatan Praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Merespon hal tersebut, Kejagung menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.
"Bahwa pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde), dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Adapun kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hari menyatakan berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap itu jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PK Djoko Tjandra.
Lalu hal itu ditepis oleh Kejagung yang menilai pada 31 Juli lalu pihaknya hanya menjalani eksekusi bukan penahanan seperti yang disebutkan Otto.
"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai terhadap penempatan napi mau ditempatkan dimana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemadyarakatan. Jadi kami ulangi, tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).(dtc)