Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama Jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang Komite secara online melalui video conference. Adapun sidang tersebut membahas penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada dua ruas pipa gas, yakini pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede - SEP.
Dalam rapat yang digelar Selasa (4/8/2020) itu, Fanshurullah mengatakan BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku. Hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Kita (BPH Migas) harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, BPH Migas telah melaksanakan public hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik - Pusri periode 29 November 2018 - 16 Februari 2020.
Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede - SEP telah melewati public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Mei dan Juni 2020. Selanjutnya, BPH Migas menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik - Tegalgede (KP 40.06 - Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar US$ 0,185/MSCF.
Adapun perhitungan tarif menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Sementara itu, untuk pipa gas ruas Grissik - Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif periode 29 November 2018 - 16 Februari 2020. BPH Migas juga memberikan forum terkait penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT Pertamina Gas dan PT Grissik Pusri secara musyawarah.
Terkait mediasi, sidang Komite BPH Migas juga menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai tindak lanjut mediasi untuk Ruas Grissik - Pusri milik PT Pertamina Gas periode 29 November 2018 - 16 Februari 2020 sebesar US$ 1,027/MSCF. Hasil dari sidang ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri.
Sedangkan, untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik - Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya telah ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar 0,877 US$/MSCF. Pipa ruas Grissik - Pusri merupakan pipa open acces yang membentang sepanjang 176 km di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMSCFD.(dtf)