Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan melalui media sosial. Kelompok tersebut berjumlah 3 orang masing-masing berinisial JN, PB, dan RA.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pengungkapan ini bermula setelah salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan kasus penipuan dan pemerasan yang dialaminya oleh akun seseorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
"Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," ungkapnya, Rabu (5/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut MP Nainggolan, ternyata akun media sosial atas nama AKBP Eligius Fernatubun tersebut bodong atau tidak benar.
"Setelah diketahui, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," jelasnya.
MP Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.