Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta untuk tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap, Joni (49) terdakwa kepemilikan softgun ilegal yang telah dimodifikasi menjadi senpi. Sebab, warga Kompleks Brayan City Blok B No. 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, sudah sangat meresahkan.
Pasalnya, Joni kerap bersikap arogan dan menakuti warga dengan softgun miliknya sehingga meresahkan serta membahayakan.
"Kami warga di sini minta si Joni itu tetap ditahan, tidak ditangguhkan. Sebab, kami khawatir dia bertindak arogan dan meresahkan warga dengan softgun miliknya," ujar Edi Susanto alias Ahong (53), warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (5/8/2020) siang.
Menurut Ahong, selama ini sikap dan perilaku Joni membuat resah masyarakat sekitar karena sering menakut-nakuti menggunakan softgun. Masyarakat yang tidak sependapat dengan Joni akan merasa terancam.
"Sebab, kalau penahanannya ditangguhkan, dia (Joni) dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sebut Amin, warga lainnya seraya meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses hukum kasus ini.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian terkait perkara Joni mengatakan, tersangka kasus kepemilikan softgun yang sudah dimodifikasi seperti senjata api (senpi), akan disidang pekan depan.
"Sidangnya Selasa (11/8/2020) depan," ucap Sumanggar, Rabu sore.
Namun, disinggung mengenai informasi tersangka bakal ditangguhkan, Sumanggar mengaku tersangka tidak lagi menjadi tahanan kejaksaan.
"Kalau pun ditangguhkan, itu kewenangan pengadilan karena tersangka sudah menjadi tahanan pengadilan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni (49) dalam perkara kepemilikan senpi ilegal pada Rabu, 5 Agustus 2020. Penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn itu sangat disayangkan karena persidangan belum dibuka sama sekali.
Dalam permohonan pada, 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota. Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Bambang mengabulkannya.
Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49) berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.
Joni ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.
Di kamar rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin.