Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, mengingatkan bahwa di tahun 2021 mendatang, sistim perencanaan atau APBD yang diajukan sudah menggunakan Sistim Informasi Pemerintah Daerah, semuanya bersifat digitalisasi yang berubah dengan apa yang dilakukan selama ini.
Hal itu dijelaskan Wali Kota Umar Zunaidi kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Tebing Tinggi saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 yang digelar Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Rabu (5/8/2020), di Aula Lantai 4 Balai Kota setempat.
Sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD HM Azwar dan anggota DPRD Kota Tebing tinggi, Sekdako M Dmiyathi dan para Staff Ahli, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bahri, juga dihadiri Tenaga Ahli Sistim Informasi Pemerintahan Daerah Kemendagri Didik Joko Gagat Sidi Wahono, serta Kasi Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Fernando H Siagian.
Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri yang memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, terikut juga kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 yang dilakukan hari ini.
Menurut Walikota Tebing Tinggi, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah atau lompatan, dimana azas transparansi itu benar-benar diutamakan dan semuanya bisa melakukan kontrol, cek dan balancing terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Sosialisasi itu diikuti peserta terdiri dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag dan Camat se Kota Tebing Tinggi.