Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Ratusan warga dari Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, No 7, Rantauprapat, Rabu (5/8/2020) siang.
Unjuk rasa yang dilakukan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bersatu (KTB) ini bertujuan untuk meminta Polres Labuhanbatu agar segera membebaskan seorang anggota KTB yang di tahan Pihak Polres Labuhanbatu, terkait dengan tuduhan perusakan gembok palang jalan milik PT Tolan Tiga Indonesia (TTI) di Kebun Sipef Parlabian, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Menurut salah seorang peserta demo, yang enggan disebutkan namanya, perusakan ini terjadi karena adanya sengketa tanah antara warga dengan PT Tolan Tiga Indonesia. Dimana beberapa waktu yang lalu, warga sempat melakukan pendudukan di lahan yang disengketakan tersebut, yang kemudian oleh pihak PT TTI dilakukan pengepungan dan pengisolasian terhadap warga tersebut.
Akibatnya warga tidak dapat keluar/masuk dari lokasi sengketa tersebut, untuk memasok logistik, termasuk bahan makanan bagi anggota yang terisolasi didalam lahan yang disengketakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, salah seorang anggota KTB, merusak gembok pintu palang yang sengaja di kunci pihak PT TTI. Dan perusakan tersebut dijadikan dasar oleh PT TTI, untuk membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu. Yang berujung terhadap penahanan pelaku yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu.
Menyikapi unjuk rasa tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, mengatakan kepada pengunjuk rasa bahwa Polres Labuhanbatu akan mempertimbangkan tuntutan KTB tersebut. Namun disisi lain pihaknya tidak menjanjikan karena tetap harus menghormati proses hukum.
"Pada dasarnya pelanggaran hukum akan di proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.