Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolangit, Darman Yosef Sagala, kembali bersuara atas perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit.
Darman Yosef Sagala meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang agar membuka warkah dalam persidangan ke-11 di PTUN Medan, Kamis (06/08/2020).
Permintaan agar dibukanya warkah pada persidangan, menurut Darman Yosef Sagala, bukanlah mengada-ada. Sebab itu juga diperintahkan majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan.
"BPN Deli Serdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim," ujar Darman Yosef Sagala kepada wartawan di Medan, Rabu (05/08/2020).
Selaku kuasa hukum, kata Darman, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan ini terang benderang ke publik. "BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan dipihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Deli Serdang lebih jujur dan transparan," kata Darman.
Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan Nomor 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hektare.