Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dilaporkan mencuri telepon genggam, Riski Kaban (23) warga Jalan Penghasilan, Berastagi ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo, Selasa (4/8/2020) di kawasan Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.
“Riski ditangkap atas laporan Saharta Br Berutu. Tersangka dinyatakan mencuri HP korban di rumahnya Jamin Ginting Gg. Adven Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe,” papar Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com melalui siaran persnya, Rabu (5/8/2020).
Menurut Kasat Reskrim, setelah mendapat info keberadaan tersangka, Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit IV Reskrim, AIPTU Sejahtera Sinulingga mengamankan Riski Kaban di depan terminal Sampri.