Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2020 hingga terdapat penetapan kepala daerah terpilih. Hal itu untuk menjaga kondusivitas politik pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum hingga 5 Kepala Kejaksaan Tinggi, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. Burhanuddin meminta jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah pilkada.
"Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu, Kamis (8/5/2020).
Selain itu, Burhanuddin meminta aparatur kejaksaan menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas personel Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pilkada. Pihaknya meminta jajarannya berhati-hati di media sosial dengan tidak menyampaikan dukungan terhadap paslon tertentu.
"Termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan kepala daerah tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta aparatur kejaksaan mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Diketahui kejaksaan memiliki peran dalam Sentra Gakkumdu untuk menindak pelanggaran pemilu bersama kepolisian dan Bawaslu, Burhanuddin meminta agar jajarannya memperkuat peran sentra Gakkumdu.
"Memperkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan," ungkapnya.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat derta tidak memperjualbelikan penanganan perkara dan menghindari bentuk kriminalisasi.
"Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani," ujarnya.
Diketahui, pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. ASN diimbau untuk menjaga netralitas selama kontestasi pilkada. dtc