Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tri Boy Manullang (34) ditangkap personel Polsek Perbaungan karena menganiaya ayah kandungnya, MD Manullang (68). Pelaku diketahui menganiaya korban dengan menggunakan kursi plastik hingga mengalami luka memar, Selasa (4/8/2020).
Informasi yang diperoleh, Kamis (6/8/2020) peristiwa ini terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini berawal saat saudara pelaku, yakni N Manullang (39), datang ke rumah korban untuk membawa orang tuanya pergi berobat. Namun saat hendak berangkat, pelaku malah marah-marah dan mengancam akan membakar becak yang akan ditumpangi, sambil mengambil kursi plastik dan menganiaya ayahnya hingga mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang merupakan ayah kandung pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan. Kepada petugas, korban mengatakan anaknya tersebut merupakan pencandu narkoba, dan oleh polisi selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka Tri Boy saat ini sudah diamakan di Mapolsek Perbaungan. Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.