Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) Sri Kumala berang. Pasalnya saat memimpin rapat dengar pendapat ( RDP) atas kasus dua belah pihak yang bersengketa terkait klaim lahan, Komisi A dituduh berat sebelah. RDP berlangsung di ruang Komisi A DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (6/8/2020)
"Ini masih dengar pendapat. Bukan rapat keputusan, jangan dibilang kami berat sebelah," kata politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Cisadane, Maswandi, mengatakan agar Komisi A tidak berpihak. "DPRD ini jangan berat sebelah," kata Maswandi.
Maswandi menuding ada kesan Komisi A DPRD Sumut membela Nadimah, yang menjadi lawan kliennya bersengketa.
BACA JUGA: Dituduh Mencuri di Kebunnya Sendiri, Nadimah Ngadu ke Komisi A DPRD Sumut
RDP ini sendiri membahas tentang seorang perempuan Nadimah yang mengadukan nasibnya karena lahan seluas 20 ha yang ia terima dari Yohana pemilik PT Cisadane dicaplok atas sepengetahuan direksi PT Cisadane saat ini Gita Sapta Adi, yang tak lain anak Yohana.
Pemberian secara lisan itu menurut Nadimah sebagai kompensasi atas jasa suaminya Suratman yang oleh PT Cisadane ditugaskan membuka lahan seluas 8000 ha di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu pada 1984. Sejak 1985 oleh Suratman dan Nadimah lahan itu diusahakan. Namun pada 2018 lahan itu digugat setelah ada kerjasama pihak ketiga dengan PT
Cisadane.
"Kami curiga, mengapa setelah ada kerjasama pihak ketiga dengan PT Cisadane 2018 lalu, lahan itu digugat lagi, padahal sudah 33 tahun dikelola klien kami dan tidak ada yang keberatan," kata kuasa hukum Nadimah, Ranto Sibarani SH.