Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Solidaritas Pekerja Buruh Sumatra Utara (SPB-SU) bereaksi atas komentar Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Pandu Winata terkait demo yang mereka lakukan di Kantor DRPD Sumut menuntut keadilan terhadap rekannya yang dianiaya namun malah jadi tersangka. Komentar yang terekspos di salah satu media pada 3 Agustus 2020 itu dinilai cukup tendensius yang menyatakan, jangan berlindung di balik serikat dan jangan dirinya paling benar dan merasa seolah-olah terzolimi.
Koordinator SPB-SU yang juga Pengurus Pusat SBI Serikat Buruh Indonesia (SBI), Bambang Hermanto, mengatakan, komentar Kasat Reskrim Polres Sergai dinilai menambah ketidakpercayaan buruh akan netralitas dalam menangani kasus penganiayaan rekan mereka atas nama Suprat Yono dan Zainuddin Leo Sinaga.
"Tidak pas kami rasa komentar beliau. Itu hanya akan menambah rasa sakit perasaan kaum pekerja/buruh yang saat ini sedang menyuarakan aspirasi pekerja/buruh dalam menuntut keadilan," katanya, Kamis (6/8/2020).
Bambang mengatakan, komentar yang juga menyebutkan, kasus yang dialami pekerja bernama Suprat Yono dan Zainuddin Sinaga, bukan soal kasus penganiayaan sangat disayangkan.
Dalam hal ini, katanya, SPB-SU meminta keadilan hukum atas kasus yang dialami dua pekerja Yayasan Apindo Sumut (YASU) menjadi korban kekerasan fisik disaat menjalankan pekerjaannya tiba-tiba diserang oleh puluhan orang. Namun herannya, dua pekerja tersebut malah ditetapkan juga sebagai tersangka.
Harusnya, tambah Bambang, AKP Pandu Winata yang mewakili Polres Sergai berbicara soal proses penyidikan dan penyelidikan kasus kriminalnya, bukan malah 'mengucapkan' masalah yang belum porsi dan tufoksinya.
"Kami ingin Kasat Reskrim Polres Sergai fokus saja untuk memproses kasus ini dengan profesional, adil dan independen. Itu yang penting dan kami tegaskan lagi SPB-SU tidak ingin tahu dasar melatarbelakangi kasusnya. Yang jelas saat ini ada dua orang buruh yang sedang bekerja menjadi korban penganiayaan oleh puluhan orang tetapi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Bambang menekankan, SPB-SU tidak bisa membiarkan kaum buruh teraniaya dan terzolimi. SPB-SU akan menjadi garda terdepan bagi pekerja/buruh yang mengalami bentuk intimidasi dan kriminalisasi hukum, untuk diperhatikan. "Agar ke depan tidak ada lagi korban penganiayaan yang dialami buruh/pekerja," katanya.