Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya sertifikasi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sumatra Utara. KPK meminta Pemda se-Sumut mengoptimalkan pencapaian target sertifikasi tanah milik Pemda.
Hal itu dikatakan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua dalam rapat koordinasi Tindak Lanjut Program Sertifikasi Tanah Pemda di Sumut, antara KPK dengan BPN Sumut dan Pemda se-Sumut lewat konferensi video, Rabu (05/08/2020).
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/08/2020), KPK dalam rapat itu bahkan meminta seluruh Pemda di Sumut memastikan tersedianya alokasi anggaran untuk program sertifikasi aset milik Pemda dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
KPK juga menagih komitmen Pemda se-Sumut dalam membenahi pengelolaan aset milik Pemda. Maruli Tua setelah mendapat laporan lambatnya proses sertifikasi aset tanah di sebagian besar Kabupaten/Kota se-Sumut.
Ia mengungkapkan masih relatif rendahnya jumlah tanah milik pemda se-Sumut yang telah bersertifikat. KPK, kata Maruli, sudah meminta masing-masing Pemda se-Sumut menargetkan sertifikasi tanah milik pemda sebanyak 100 bidang tanah hingga akhir tahun 2020.
Namun, sebutnya, sampai Juli 2020, capaian rata-rata baru 59%. Beberapa daerah malah masih di bawah 20% yakni Kabupaten Batu Bara 4%, Padang Lawas Utara 17%, Serdang Bedagai 13%, Toba 16%, Medan 12%, Gunungsitoli 13%, dan Sibolga 10%.
Dalam catatan KPK per Juli 2020, jumlah keseluruhan aset tanah yang telah bersertifikat di wilayah Sumut adalah sebanyak 1.230 bidang tanah, dengan luas mencapai 6,1 juta meter persegi dan nilai perkiraan sebesar Rp 540 Miliar.
Menanggapi catatan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi, menyatakan bahwa pihaknya selalu siap dan terbuka membantu upaya pensertifikasian tanah milik pemda Sumut. Dadang mengaku bahwa kerja sama dan koordinasi antara BPN dan seluruh pemda Sumut berjalan baik dan suportif.
“Sertifikasi jangan terlalu kaku. Yang penting dua hal. Satu, pastikan bahwa tanah tersebut milik pemda, dengan bukti catatan kepemilikan. Dua, di lapangan jelas ada terlihat bidang tanahnya. BPN Sumut komit membantu pemda,” janji Dadang.
Sementara itu, para perwakilan pemda menyampaikan adanya kendala dalam sertifikasi tanah, yaitu lahan yang masih dikuasai pihak ketiga dan ketiadaan atau ketidakcukupan anggaran untuk melakukan pensertifikatan aset.
Selain itu, ada juga hambatan seperti tanah bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum keluar keputusan pelepasannya, serta tanah milik pemda yang berada dalam kawasan hutan lindung.
Turut serta dalam rapat koordinasi itu, diantaranya Sekdaprov Sumut, R Sabrina, Sekda Pemkab/Pemko se-Sumut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumut, Kepala Bappeda se-Sumut, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sumut.