Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan. Tujuannya untuk mengoptimalisasi pengawasan kemitraan pada usaha peternakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 17 Tahun 2013.
Penandatanganan surat keputusan bersama pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Kamis (6/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, mengatakan, pembentukan satgas pengawasan kemitraan usaha peternakan di Sumut ini dalam rangka implementasi kesepakatan yang telah dilakukan di pusat, antara KPPU RI dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Persaingan Usaha di bidang Peternakan.
"Pengawasan kemitraan akan untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha. Selain itu juga mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM," katanya.
Melalui kemitraan yang sehat, kata Ramli, peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. Jadi dengan adanya komitmen ini, pengawasan dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat membantu masyarakat peternak yang ada di Sumut dalam usaha kemitraan dengan para perusahaan berjalan dengan baik.
Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, satgas kemitraan akan mengundang pelaku usaha khususnya perusahaan integrator untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap, mengatakan, hingga saat ini persaingan usaha telah banyak menimbulkan kerugian akibat adanya monopoli usaha perseorangan maupun perusahaan yang dapat merugikan pihak peternak terutama dalam hal penentuan harga. "Jadi kita harapkan ke depan itu bisa teratasi melalui Satgas Pengawasan Kemitraan ini," katanya.