Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maswandi seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum PT Cisadane terdiam, begitu salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) Rusdi Lubis menyentilnya di rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi A, DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (6/8/2020). Menurut Rusdi, cara Maswandi melihat orang sangat tidak bersahabat, seolah melihat DPRD sebagai musuh.
"Jadi Pak ini maaf ya, cara bapak melihat itu jangan tajam kali mata itu. Kalau anggar tajam, saya juga bisa lebih tajam. Saya ini orang hukum, bisa kita buat tajam lembut juga bisa," kata Rusdi.
Merasa terpancing, Rusdi sampai mengaku pengurus salah satu OKP. Masalah yang begini, kata politisi Hanura ini, bukan sesuatu yang istimewa baginya.
"Terus terang ya, kami ini anggota dewan ini tak berharap uang, tapi jangan sampai kalian zolimi masyarakat. Yang gini sudah sering saya hadapi. Jadi sudahlah, hargailah keringat orang," kata Rusdi.
Sebelumnya Rusdi juga sempat menyela saat Maswandi menyebut dirinya sudah tua sehingga sering lupa. Maswandi membandingkan dirinya lebih tua dari Muhammad Subandi anggota Komisi A yang memimpin RDP itu setelah dibuka Ketua Komisi A Hendro Susanto.
"Jangan anggar tua. Ini kita kan dengar pendapat. Penjelasan bapak yang mau kami dengar," kata Rusdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) menggelar RDP kasus saling klaim lahan antara PT Cisadane dan Nadimah Lahan sawit seluas 20 itu berada di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu.
Diceritakan Nadimah, kebun itu diberikan Yohanna pemilik PT
Cisadane kepada Suratman, suami Nadimah. Suratman sendiri adalah karyawan Cisadane yang ditugaskan dari Jakarta membuka kebun sawit 8000 ha pada 1984 di areal itu. Menurut Nadimah atas jasa itulah suaminya diberikan lahan seluas 20 Ha. Lahan itu diberikan tahun 1985 secara lisan.
"Sudah 30 tahunnan kami kelola dan tidak ada masalah. Tidak ada yang menuntut. Namun pada 2018 ada sejumlah brimob di lahan kami atas suruhan orang lain dan saya dituduh mencuri," kata Nadimah.
Kuasa hukum Nadimah, Ranto Sibarani
menambahkan, lahan itu menjadi dipermasalahkan pada 2018 ketika ada pihak yang bekerjasama dengan Cisadane atas sepengetahuan
anak Yohanna, Gita Sapta Adi yang kini menjadi Direktur PT Cisadane.
"Jadi kami curiga mengapa setelah ada kerjasama dengan pihak ketiga tahun 2018 baru lahan ini jadi masalah," kata Ranto.
Sementara Kuasa Hukum Cisadane Maswandi mengatakan pihaknya telah sepakat dengan Nadimah untuk bayar ganti rugi hasil lahan itu dengan membayar 3 juta per bulan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut
Muhammad Subandi mengatakan persoalan ini lebih baik ditangani dengan kekeluargaan.
"Saya mau bilang dihargailah jasa dan hasil kerja orang. Berapalah itu sama perusahaan," kata Subandi
RDP itu pun kembali dijadwalkan, komisi A berharap PT Cisadane bisa hadir langsung. RDP yang dibuka Ketua Komisi A Hendro Susanto ini juga dihadiri unsur kepolisian dan pemerintah setempat. Sementara dari Komisi A selain Rusdi juga diikuti Muhammad Subandi, Sri Kumala, Partogi Wijaya dan Jonius Taripar