Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut, mencatat, hingga tanggal 17 Juli 2020, pengajuan restrukturisasi kredit yang diterima Bank Umum dan BPR/BPRS di Sumatra Utara (Sumut) sudah sebanyak 310.249 debitur dengan outstanding senilai Rp 24,72 trilliun.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, dari pengajuan tersebut, sebanyak 303.108 debitur atau 97,70% telah direalisasikan oleh industri perbankan dengan outstanding kredit Rp 18,11 trilliun. "Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank," katanya, Jumat (7/8/2020).
Yusup mengatakan, dari total pengajuan kredit, restrukturisasi pembiayaan Bank Umum Syariah dan BPRS di Sumut telah sebanyak 148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan senilai Rp 714 miliar. Data pihaknya, realisasi restrukturisasi pembiayaan Bank Umum Syariah dan BPRS sudah mencapai 99,82% atau sebesar Rp 697 miliar dengan 148.094 debitur.
Sementara itu, dengan dilaksanakannya kebijakan stimulus perekonomian oleh OJK berupa relaksasi penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit, risiko kredit/pembiayaan industri perbankan di Sumut di tengah pandemi Covid-19 tetap terkendali.
Yusup mengatakan, sejak munculnya dampak pandemi pada April 2020, sebanyak Rp 247 miliar kredit bermasalah di bank umum telah berhasil diselesaikan sehingga rasio NPL gross turun dari 3,80% pada April 2020 menjadi 3,73% pada Juni 2020.
"Sejauh ini NPL masih terkendali. Dengan rasio 3,73%, masih berada dalam kategori sehat karena di bawah ambang batas 5%. Tentu kita berharap ke depannya rasio-nya tetap bisa bertahan di bawah 5%," katanya.