Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang menentapan 2 orang tersangka dalam kasus perusakan mobil Avanza milik Banda Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Keduanya adalah kepala dusun (Kadus) dan seorang warga yang sebelumnya lebih dulu diamankan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2020), menjelaskan, Kadus yang ditetapkan jadi tersangka bernama Ilham. Kemudian, seorang warga ialah Andre.
"Kedua pelaku yang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka diketahui bertempat tinggal di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi, didampingi Wakapolresta, AKPB Julianto P Sirait SIK dan Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Orang Perusak Mobil BNN Deli Serdang
Yemi menerangkan, kedua tersangka masing-masing punya peran dalam kasus perusakan mobil BNN Deli Serdang. "Pelaku (Kadus) bersama dengan rekannya, HS, AH, UD, dan R menghalangi petugas BNN Deli Serdang saat penangkapan bandar narkoba. Akibatnya, si Kadus ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sedangkan keempat pelaku lainnya masih dalan pengejaran anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang," terang mantan Kapolres Asahan ini.
Selanjutnya, lanjut Yemi, pelaku Andre berperan melakukan perusakan mobil BNN Deli Serdang bersama kelima temannya. "Kelima temannya ialah P, H, N, A, dan S. Mereka saat ini berstatus DPO yang dalam pengejaran petugas," sambunya.
Kadus dijerat pasal 214 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. "Sedangkan pelaku Andre dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah batu bata, dan batu koral serta mobil inventaris milik BNN Deli Serdang," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.