Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Jumlah perceraian meningkat di wilayah hukum Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B yang meliputi Wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama didominasi faktor pasangan yang menggunakan narkoba, faktor ekonomi, perselingkuhan, maupun perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Pada tahun 2018, angka perceraian di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B berjumlah 1.341. Pada tahun 2019 meningkat jumlahnya, menjadi 1.456. Adapun tahun 2020 ini, hingga hari ini, sudah 1.080 yang mau bercerai," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas 1 B, Eddy Sumardi SAg, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (7/8/2020).
Menurut Eddy, perceraian pada tahun 2018 dan 2019 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan tahun 2020, jumlah 1.080 termasuk jumlah mendaftar perceraian, cabut berkas, perceraian dinilai gugur, dan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Angka perceraian meningkat dari tahun 2018 ke 2019. Saat Indonesia dan dunia dihebohkan oleh Covid-19, dari Maret hingga sekarang, yang mau bercerai 734. Perceraian didominasi oleh narkoba, faktor ekonomi maupun perselingkuhan," tambahnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail angka perceraian untuk masing-masing Kabupaten Labuhanbatu, Labura, maupun Labusel. Angka perceraian tersebut kolektif untuk 3 kabupaten itu.