Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) dinyatakan positif Covid-19. Hal itu berdasarkan surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sumut tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (7/8/2020), surat tersebut berbunyi; Sehubungan dengan surat Kepala Laboratorium Klinik Terpadu Rumah Sakit USU No.269/UN5.3.2.7/KPM/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan Sampel Covid-19 dengan metode RT-PCR.
Sebanyak 10 orang dinyatakan negatif, sedangkan 5 orang dinyatakan positif. Dari kelima yang dinyatakan positif, dua diantaranya diketahui merupakan jaksa yang keseharian bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kelima orang dinyatakan positif itu masing-masing, MN, FR, AID, IZ dan RHT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, enggan berkomentar lebih jauh soal beredarnya surat tersebut.
"Gak ada sama kita itu," kelit Sumanggar saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) petang.
Sumanggar mengaku, tidak berhak memberikan komentar terkait beredarnya surat itu.
"Tanyakan saja sama dia (Dinas Kesehatan), kita gak berhak dan berwenang untuk menjelaskan itu. Walaupun surat itu beredar, saya gak bisa jelaskan," tandas Sumanggar.