Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Medan Polonia, Pahala Napitupulu, keluar dari Gedung Keuangan Negara sekitar pukul 12.30 WIB, di tengah aksi seribuan massa ke Kanwil Pajak Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (10/08/2020).
Ia menjumpai massa yang sudah mengancam mau menerobos masuk ke dalam gedung. Massa sebelumnya mengaku tak sabar ingin tahu seperti apa hasil pembicaraan perwakilan Formas dengan pihak Kanwil Pajak.
Pahala mengatakan pembahasan di dalam gedung, masih alot. Masing-masing pihak dengan data dan argumentasinya, masih saling memberi pemaparan.
Namun ditegaskannya, pihaknya mendesak pihak Kanwil Pajak Sumut melepaskan tanah Sari Rejo dikeluarkan dari daftar barang milik negara karena tanah itu telah dimenangkan masyarakat dalam perkara.
Kepada wartawan, Pahala menjelaskan tuntutan masyarakat Sari Rejo. "Tidak ada dasar hukum kalau hari ini kami harus disuruh kembali membayar tanah itu kepada BUMN karena kami telah memenangkan perkara atas tanah itu," kata Pahala, seraya menegaskan tanah Sari Rejo seluas 258,9 Ha itu, bukan tanah milik TNI AU, tetapi tanah negara yang digarap warga Sari Rejo.
Disinggung terkait statement Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dalam kunjungannya di Medan, Rabu (29/07/2020) yang menyebutkan masyarakat Sari Rejo harus membayar ganti rugi atas lahan itu?, lagi-lagi Pahala Napitupulu mengatakan hal itu tidak memiliki dasar hukum.
"Lalu kami melihat rapat koordinasi itu (rapat terbatas di Istana Negara Jakarta 11 Maret 2020), hanya sebuah alat untuk memaksa kami pindah dari tempat itu karena tidak ada dasar hukum. Masyarakat telah memenangkan perkara lewat putusan mahkamah agung, dan dan dinyatakan tanah itu bukan tanah TNI AU Lanud Soewondo, dan bukan tanah BUMN. Lalu kenapa kami harus membayar?," kata Pahala.
Tetapi secara hukum, tambah Pahala, yang patut dibayar masyarakat Sari Rejo adalah uang pemasukan negara, seperti Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehah Hak atas Tanah dan Banginan (BPHTB).
Lalu Pahala juga menyinggung pernyataan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang mengatakan akan mendesak tim apraisal untuk menghitung harga jual tanah itu nantinya kepada masyarakat. "Apa dasar hukumnya," tegas Pahala.
Sehingga baik Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil maupun Gubernur Edy Rahmayadi, tetap memposisikan masyarakat Sari Rejo tetap dalam posisi yang sulit. "Lepas dari mulut harimau lalu masuk ke mulut buaya," ujarnya.