Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Marelan. Mendapat penganiayaan dari suami, PA (28) seorang ibu rumah tangga warga Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melaporkan suaminya ke Polsek Medan Labuhan, sebagai upaya meminta perlindungan hukum. PA ketika bertemu medanbisnisdaily.com, Senin (10/8/2020), mengatakan, penganiayaan yang dialaminya, terjadi Kamis (6/8/2020) sekira 23.00 WIB hingga pukul 04.00 dini hari yang berawal dari rasa kecemburuan pelaku, suaminya, DS (32), setelah membaca isi messenger di handphone istrinya.
"Karena rasa cemburu itu, DS menganiaya saya dengan menghantukkan kepalanya ke kepala saya, menendang, mencekik leher, menggunting rambut saya bahkan meludahi dan mengencingi," kata PA dengan nada sedih.
Ibu rumah tangga itu juga menyebutkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya itu, sempat terlihat oleh anaknya yang berusia 6 tahun, sehingga dikhawatirkan anak tersebut trauma melihat petistiwa itu.
"Semula saya sudah menjelaskan bahwa yang chattingan adalah teman suami ku menanyakan tentang pekerjaan, tapi memang dia dasar pencemburu, aku pun mau dilemparkannya dari lantai dua ke bawah dengan membawa gunting," ujar PA yang telah menjalin pernikahan dengan DA hampir tujuh tahun.
Atas perlakuan KDRT tersebut PA didampingi beberapa orang anggota keluarganya menbuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan, sebagai upaya meminta perlindungan hukum.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, sesuai Laporan Pengaduan Nomor: LP/595/VII/2020/SU/PEL-BLW/SEK- MEDAN LABUHAN, pada hari Jumat 7 Agustus 2020. "Kita sudah menerima laporan, kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," sebut Kompol Edy Safari.