Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang terduga bandar judi terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Aseng Kayu alias Aseng Tebing alias Aseng Dairi, diamankan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (10/8/2020) dari daerah Kota Tebing Tinggi. Ia disebut-sebut mengelola berbagai jenis perjudian, seperti tembak ikan, mickey mouse, toto gelap (togel) dan Kim, baik rekap maupun online.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020) siang mengatakan, terduga Aseng Dairi masih dalam pemeriksaan. "Masih diperiksa sebagai saksi," kata Nainggolan.
Ketika ditanya jenis judi yang dikelola Aseng Tebing, mantan Kapolres Nisel itu belum bersedia memberi keterangan. "Masih diperiksa. Petugas masih mengidentifikasi," sebutnya tanpa menyebut barang bukti apa saja yang disita polisi.
Informasi yang dihimpun, bisnis judi tersebut sudah berjalan 3 tahun dengan omset ratusan juta rupiah setiap bulan menggunakan gambar naga. Untuk memuluskan usaha perjudian itu, Aseng Tebing diduga 'menjual' nama orang lain, dengan menggunakan logo naga.
Pejabat Sementara (PjS) Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Bambang Rudianto yang dikonfirmasi wartawan tidak membantah soal penangkapan itu. Perwira polisi berpangkat satu melati emas itu mengatakan tersangka Aseng Kayu saat ini benar telah diamankan.
"Oh itu (Aseng Kayu, red) dimintai keterangannya (terkait) ada laporan," ujar Bambang ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin malam.