Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluhan para guru honor di Sumatra Utara (Sumut) yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun di Atas (GTKHNK 35+) disampaikan anggota DPRD Sumut ke DPR RI melalui Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat bernomor 1445/18/Sekr yang diteken Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting itu, DPRD Sumut meminta Puan mendorong Presiden Jokowi agar mengabulkan tuntutan para guru tersebut.
Adapun tuntunan mereka adalah meminta gaji guru honor di bawah 35 tahun sesuai UMK dan berasal dari APBN. Selain itu mereka juga meminta agar diangkat menjadi ASN tanpa harus tes melalui Keppres.
Seperti diberitakan, para guru honor itu kembali beraudiensi ke anggota DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (11/8/2020). Mereka diterima sejumlah anggota DPRD Sumut dari Komisi B dan E. Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani mengatakan pihaknya akan berjuang agar tuntutan itu dikabulkan.
Salah seorang guru yang mengajar di Kecamatan Lantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Israni Purba mengaku sudah 16 tahun ia mengajar dan gajinya saat ini Rp 500.000 per bulan dari dibayarkan tiga bulan sekali.
"Usia saya sekarang 42, sesuai aturan tak bisa lagi jadi ASN. Makanya kami kemari minta dispensasi," katanya.