Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warning bagi Pemda di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, termasuk Pemprov Sumut, untuk mengelola keuangannya secara bersih dan transparan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sepakat menjalin dan menandatangani kerja sama untuk menindaklanjuti pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, di Auditorium BPK di Jakarta, Selasa (11/08/2020).
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eduy Oktain Panjaitan, mengatakan, kesepakatan kerja sama itu juga berlaku untuk BPK, Kepolisian dan Kejaksaan di tingkat provinsi (11 provinsi) d-Indonesia atau termasuk juga untuk Sumut.
Di Sumut, penandatangan oleh Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Jakarta itu, disaksikan secara virtual oleh Kepala BPK Sumut Eduy Oktain Panjaitan, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dan Wakil Kejati Sumut, Jacob Hendrik Pattupeilohy di Kantor BPK Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
Dan penandatanganan di Jakarta itu, juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh.
Kerjasama BPK dengan Kepolisian RI, jelas Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna melalui Eduy Octain Panjaitan, adalah dalam rangka pemeriksaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang terindikasi kerugian negara/daerah dan atau yang terindikasi unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Kerjasama dengan Kepolisian, juga meliputi pertukaran data dan informasi, pemeriksaan investigatif, perhitungan keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya serta bantuan pengamanan.
Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan RI adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Lebih spesifiknya adalah penegakan hukum yang tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian keuangan negara/daerah.
Kemudian pemberian keterangan ahli, penerangan dan penyuluhan hukum, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana bidang keuangan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya, optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.