Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap Fraksi PDIP DPRD Sumatra Utara (Sumut) yang memutuskan walk out dari sidang paripurna pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) atas LKPj (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Gubernur Sumut terhadap APBD 2019, Selasa siang (11/8/2020), sempat membuat heboh. Pasalnya sempat adu argumen antara FPDIP dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani yang menjadi pimpinan sidang didampingi Salman Alfarizi. Paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeksah dan Sekda Sabrina.
Dalam konferensi pers yang digelar FPDIP Selasa sore (11/8/2020), Sekretaris FPDIP Syahrul Efendi Siregar menyebutkan, alasan FPDIP
mengambil sikap keluar dari paripurna karena pihaknya melihat paripurna pembahasan LKPj Gubernur tentang pelaksanaan APBD 2019 melanggar regulasi yang ada.
"Kami melihat satu agenda pembahasan LKPj Gubernur dipoles jadi dua agenda. Kami tetap berpedoman paripurna itu membacakan pandangan umum fraksi-fraksi, tapi nyatanya membacakan jawaban gubernur. Artinya penyampaian pandangan umum fraksi dilewati dan tidak diparipurnakan," tandasnya.
Syahrul menjelaskan, permasalahan yang timbul berawal dari pandangan umum fraksi atas nama anggota dewan disampaikan dalam rapat Banggar (badan anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provsu beberapa minggu lalu, sehingga FPDI P memilih tidak ikut menyampaikan, karena sudah menyalahi.
"Pandangan fraksi dibacakan di hadapan Banggar dan TAPD Provsu, bukan diparipurna. Ini sudah menyalahi dan mengangkangi aturan dan hak-hak dewan," ungkap Syahrul yang didampingi Wakil Ketua dan anggota F-PDI Perjuangan Rudi Hermanto, Budieli Laia, Poaradda Nababan dan Salmon Sumihar Sagala.
Selain melanggar tatib, tambah Budieli Laia, rapat paripurna juga tidak memenuhi korum atau hanya dihadiri beberapa anggota dewan. Padahal sesuai Pasal 118 Tatib DPRD Sumut menyebutkan rapat paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Sidang paripurna itu sendiri tetap berlanjut. Delapan fraksi masing-masing FP Gerindra, FP Golkar, FP NasDem, F-PKS, FP Demokrat, FP Hanura, F-PAN dan FNusantara menyetujui paripurna dilanjutkan karena paripurna tersebut bukan pengambilan keputusan, sehingga tidak harus memenuhi korum.