Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Masyarakat Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, menangkap seekor buaya senyulong (tomistoma schlegelii) dengan panjang berkisar 1,5 meter di Sungai Pantai Sukoyo di kawasan itu, Selasa (11/8/2020). Buaya tersebut dibawa ke Kantor Camat Na IX-X. Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labura yang dipimpin Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Labura, Sukardi MM, buaya tersebut dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut Wilayah III Kisaran.
"Iya (benar)," tulis Sukardi saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui whatsapp, Rabu (12/8/2020).
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sumut Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, menjelaskan bahwa buaya yang ditangkap oleh warga merupakan jenis buaya senyulong. "Iya Pak. Dilindungi. Buaya sudah diamankan. Buaya sinyulong namanya," terangnya.
Ia menyebut, buaya merupakan satwa yang dilindungi. Tidak boleh membunuh satwa dilindungi. "Pidana UU No. 5 Tahun 1990. Pasal 21 ayat 2 huruf a. Penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta," jelasnya.
Di dalam UU tersebut, lanjutnya, tidak ada pengecualian dibolehkan membunuh buaya meskipun karena khawatir membahayakan.
"Kena pidana nanti. Kejadian di Simangalam yang memangsa manusia, kita harus lihat lokasinya. Untuk di Labura, kebanyakan lokasi kejadian adalah habitat buaya yang di sekitarnya ditanami sawit. Jadi sudah berkali-kali kami himbau kepada masyarakat agar hati-hati," tambahnya.