Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut Wilayah III Kisaran mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap buaya. Pasalnya, selain membahayakan, buaya merupakan satwa yang dilindungi. Membunuh buaya dapat dijerat pidana berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf a.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sumut Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, kepada medanbisnisdaily.com melalui whatsapp, Rabu (12/8/2020).
"Untuk di Labura, kebanyakan lokasi kejadian adalah habitat buaya yang di sekitarnya ditanami sawit. Jadi sudah berkali-kali kami imbau kepada masyarakat agar hati-hati," jelas Alfianto.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengingatkan Pemda. "Kepada Pemda juga sudah kami sampaikan, bagaimana kelayakan lokasi perkebunan masyarakat. Di mana kebun mereka berbatasan langsung dengan sungai.Tanpa ada jarak aman. Bahkan masyarakat memanen sawit pakai kapal miskur. Cuma namanya masyarakat mencari penghidupan, seringkali tidak dihiraukan," tambahnya.
BACA JUGA: Sepekan Diterkam Buaya, Jasad Ponidi Ditemukan Tanpa Kepala
Cerita Pilu Petani Diseret Buaya Disaksikan Istri dan Nelayan: Korban 'Bertakbir'
Dijelaskannya, pihaknya telah mengingatkan Pemda melalui camat dan BPBD. "Paling sering kita ke camat sebagai pemangku kawasan. Ke BPBD juga iya," jelasnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Labura, Sukardi MM, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau masyarakat yang sifatnya preventif.
"Kalau dari BPBD hanya bisa memberi imbauan kepada masyarakat yang bentuknya pencegahan itu pun terfokus dari tupoksi kami tentang kebencanaan jadi kalau masalah buaya dan lain-lain apa lagi tentang kelayakaan perkebunan kami sama sekali tidak tahu dan tidak ada wewenang di dalamnya," kata Sukardi.
Sukardi mengatakan, BPBD turun ke lokasi ketika ada korban/mayat baik itu korban bencana maupun korban yang dimakan buaya seperti yang terjadi di Simangalam.
Sebagaimana diketahui, Ponidi (47) warga Tanjung Selamat, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yang diterkam buaya saat memanen sawit bersama istrinya di samping Sungai Parit Cina, aliran Sungai Simangalam, Kacamatan Kualuh Selatan, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, akhirnya ditemukan.
Ponidi ditemukan di hari ketujuh pencarian, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Jasad Ponidi ditemukan tanpa kepala sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.