Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan jurusan Sapuara-Amborgang Kecamatan Uluan dengan menetapkan 2 orang tersangka BS dan FH kini sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan didalami.
"Berkas perkara dugaan korupsi di PUPR Kabupaten Toba TA 2017 tentang pembangunan jalan jurusan Jalan Sampuara-Amborgang di Kecamatan Uluan saat ini sudah di meja Jaksa Penuntut Umum untuk dipelajari dan didalami, " ujar Kajari Tobasa, DR Robinson Sitorus, SH MH melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon, Rabu(12/8/2020) di Kantor Kejari di Balige.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan jurusan Sampuara-Amborgang Tahun Anggaran 2017 pemeriksaan lanjutan sempat terkendala karena adanya wabah pandemi virus covid-19 dan sekarang kembali berlanjut dan sudah dilengkapi sekaligus dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut.
"Kejaksaan selalu komitmen dalam pemberantasan korupsi, apalagi sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang tersangka yakni BS sebagai pejabat tekhnis dan FH dari pihak ketiga atau rekanan, " sebutnya.
Menurut Kasi Intel Kejari Toba, Gilbeth Sitindaon SH bahwa proyek jalan jurusan Sampuara-Amborgang merupakan proyek yang dibiayai dana alokasi khusus(DAK) APBD Tobasa TA 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. "Sesuai hasil audit tim independen kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 511 juta, " terangnya.
Kata Gilbeth, dugaan kasus tindak pidana korupsi atas proyek pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara itu adalah lebih diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak kerja sehingga diturunkan tim audit independen. "Kita tunggu saja nanti bagaimana lanjutannya, " katanya singkat.