Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan bahwa PP Nomor 41/2020 yang menetapkan pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menganggu independensi pegawai KPK itu sendiri dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," tegas dia dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (12/8/2020).
Ia juga menegaskan, penetapan status pegawai KPK sebagai ASN atau PNS bukanlah upaya pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa PP No 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," pungkasnya di akhir rilis.(dtf)